• Jelajahi

    Copyright © UNGARAN NOW
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sosialisasi Indikator Ketenagakerjaan, Kemiskinan, Dan IPM Tahun 2022.

    Reporter: Arie Budi
    Sabtu, 10 Desember 2022, Desember 10, 2022 WIB Last Updated 2022-12-10T10:39:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    UNGARAN NOW - Sosialisasi Indikator Ketenagakerjaan, Kemiskinan, Dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Semarang,


    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat,  persentase penduduk miskin di Kabupaten Semarang  pada kurun Maret 2014 – Maret 2022 cenderung mengalami penurunan.  Adanya pandemi Covid-19 yang mulai dirasakan pada awal tahun 2020, berpengaruh terhadap angka kemiskinan yang terlihat dari kenaikan tingkat kemiskinan pada periode Maret 2020, namun pada Maret 2022 dapat kembali turun.


    Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPS, ada beberapa indikator yang dihasilkan Badan Pusat Statistik(BPS) salah satunya adalah Indikator Ketenagakerjaan, Kemiskinan dan IPM Tahun 2022.


    Indikator Statistik sosial yang di hasilkan tersebut merupakan data strategis yang dipergunakan sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran akuntabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang dihasilkan dari survai-survai BPS.


    Kegiatan juga dihadiri Asisten Sekda Kabupaten Semarang Tajudin Noor sebagai salah satu pembicara atau narasumber


    Ada pun para peserta terdiri atas  perwakilan Forkompimda dan sejumlah SKPD Kabupaten Semarang.


    Kepala BPS Kabupaten Semarang Sri Wiyadi mengatakan Program bantuan sosial, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sangat membantu penduduk pada masa pandemi.  Terutama penduduk pada lapisan bawah sehingga dapat “menurunkan tingkat kemiskinan." 


    " jumlah penduduk miskin di Kabupateen Semarang pada Maret 2022 sebesar   78.600 orang, turun 5.100 orang  dibanding Maret 2021 yang sebesar  83.6100 orang, " kata Sri  Wiyadi saat di temuai Harian7.com di Ruang Kendalisodo, Griya Persada Convention Hotel & Resort, Bandungan Kabupaten Semarang, Jumat (9/12/2022).


    " Bappenas (2004) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat." Tambahnya.


    " Hak-hak dasar antara lain, terpenuhinya kebutuhan sandang pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup.  Juga rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan. Selain itu, juga hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik." Jelasnya.(Arie B)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini