• Jelajahi

    Copyright © UNGARAN NOW
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sawiji Warga Tambakboyo Ambarawa di Vonis Bersalah Kasus Manipulasi Data dan Penggelapan Uang Nasabah.

    Reporter: Arie Budi
    Rabu, 26 Oktober 2022, Oktober 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T03:32:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Sidang berlangsung secara online, dimana yang berada dipersidangan hanya jaksa dan hakim, sedangkan posisi terdakwa berada di Lapas Ambarawa.


    UNGARAN NOW - Seorang Warga Tambakboyo Ambarawa di Vonis Bersalah Kasus Manipulasi Data dan Penggelapan Uang Nasabah.


    Sawiji (42) warga Tambakboyo Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pernah menjabat Manager divisi Mingguan di KSP Mitra Agung di Cabang Ungaran.


    Sawiji telah melakukan penggelapan dalam jabatannya ketika masih menjabat di KSP Mitra Agung Cabang Ungaran, dimana dalam kurun waktu 1 tahun, dari tahun 2018 hingga tahun 2019 dengan cara diantaranya : 

    1. Memberikan data nasabah fiktif.

    2. Menggelapkan uang pelunasan dan angsuranb milik nasabah yang tidak diserahkan ke kantor koperasi.

    3. Menyimpan jaminan berupa BPKB dan sertifikat tanpa sepengetahuan kantor koperasi, sehingga ada beberapa jaminan nasabah yang tidak dilaporkan ke koperasi sampai dengan saat ini masih dibawa yang bersangkutan dan hal tersebut rencananya akan dibuat laporan polisi atau perkara baru.


    Dalam hal ini pihak koperasi sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Sawiji ke Polsek Ungaran dan saat ini perkara tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Nomor Perkara : 148/Pid.B/2022/PN.Unr dan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Selama 2 tahun, sedangkan hakim memvonis dengan menyatakan terdakwa Sawiji terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


    Pihak Koperasi menginginkan agar  Sawiji dihukum yang seberat- beratnya, karena telah merugikan tidak sedikit


    Sidang berlangsung secara online, dimana yang berada dipersidangan hanya jaksa dan hakim, sedangkan posisi terdakwa berada di Lapas Ambarawa, sehingga persidangan dilakukan secara virtual menggunakan zoom yg menghubungkan ruang sidang dengan lapas ambarawa tempat Terdakwa Sawiji ditahan/berada.


    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohamad Iqbal Basuki Widodo, SH, Atas putusan hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima Putusan Hakim tersebut.


    Ketua Majelis Hakim Mohamad Iqbal Basuki Widodo, SH saat membacakan amar putusan mengatakan, Mengadili, menyatakan terdakwa Sawiji telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik KSP Mitra Agung sebagaimna dalam dakwaan kesatu penuntut umum, kata Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (25/10/2022).


    " Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sawiji dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, " jelasnya.


    Disisi lain dari pihak KSP Mitra Agung sendiri menyatakan kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa mengingat perbuatan terdakwa yang sangat merugikan KSP Mitra Agung, sehingga KSP Mitra Agung beranggapan hukuman Tersangka Sawiji tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh KSP Mitra Agung.


    Sawiji diperintahkan tetap berada dalam tahanan yaitu di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang.(Arie B)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini